Menurut Markus, salah satu hasil RDP adalah permintaan kepada BPN agar segera memproses permohonan pengembalian batas atas tanah milik kliennya.

“Ketua Komisi A meminta agar BPN melakukan atau memproses permohonan pengembalian batas hak atas tanah Yanti Erlianti yang akan dilaksanakan pada 3 September 2026,” ujar Markus.

Ia mengatakan, tanah milik kliennya memiliki luas sekitar 17.475 meter persegi dan berlokasi di Desa Pahola, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat.

Iklan

Markus menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga kliennya memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

“Kami tetap mengawal kasus ini hingga mendapatkan titik terang, kepastian hukum, dan juga keadilan terhadap klien kami,” katanya.

Dalam persoalan tersebut, pihak kuasa hukum menduga adanya penyerobotan terhadap sebagian tanah milik kliennya.

Namun, Markus menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses pengukuran ulang dan penegasan batas tanah.

“Sebagai tim kuasa hukum, kami menduga tanah milik klien kami itu seakan-akan ada penyerobotan di sana. Namun, ini masih dugaan,” ujarnya.

Untuk memastikan proses pengukuran berjalan secara terbuka, pihaknya berencana melibatkan pemerintah Desa Pahola, Kecamatan Wanokaka, BPN, DPRD, serta para pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lahan milik Yanti.