Kupang, RakyatNTT.ID – Tim Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan seorang pria berinisial DAST (41) yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun saat hendak menarik sepeda motor secara paksa.

DAST diamankan polisi di kediamannya di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, pada Sabtu (29/8/2026). Ia diamankan tanpa perlawanan.

Terduga pelaku kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolresta Kupang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Iklan

Kasus tersebut terungkap setelah korban berinisial MAKB (16), seorang pelajar yang berdomisili di Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Kupang Kota.

Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/9xx/VIII/2026/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tertanggal 28 Agustus 2026.

Pelajar Perempuan Diduga Dicegat saat Mengendarai Motor

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) sore.

Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi DH 3xxx Fx.

Dalam perjalanan, korban disebut tiba-tiba diikuti oleh terduga pelaku. DAST kemudian diduga menghadang sepeda motor yang dikendarai korban.