Namun, polisi menegaskan bahwa proses penarikan objek fidusia tidak dapat dilakukan dengan ancaman maupun kekerasan.

“Modus yang dilakukan adalah melakukan penarikan secara paksa terhadap objek fidusia. Namun, dalam pelaksanaannya tidak dibenarkan menggunakan ancaman ataupun kekerasan, apalagi terhadap seorang anak,” jelasnya.

Polisi juga menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi korban dugaan tindak pidana.

Iklan

“Polresta Kupang Kota berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya anak-anak. Setiap tindakan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Terduga Pelaku Masih Diperiksa Unit PPA

Saat ini, DAST masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan tindakan kekerasan terhadap korban serta motif dan proses penarikan kendaraan yang dilakukan.

Polisi masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pelaksanaan penarikan objek jaminan fidusia sesuai prosedur hukum, terlebih ketika tindakan tersebut melibatkan masyarakat yang masih berusia anak. (*/rnc)