Kupang, RakyatNTT.ID – Dugaan kasus kekerasan terhadap seorang siswa di UPTD SD Inpres Kaniti, Kabupaten Kupang, berujung damai. Pihak keluarga korban menerima permohonan maaf dari oknum guru berinisial YN dan sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai ditandai dengan penandatanganan pernyataan bersama yang berlangsung di Sekretariat UPTD SD Inpres Kaniti, Sabtu (22/8/2026).

Proses perdamaian tersebut diinisiasi Kepala UPTD SD Inpres Kaniti, Yuli Nenabu, bersama Pengurus Komite Sekolah. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari proses mediasi yang telah berlangsung sejak 19 Agustus 2026.

Iklan

Dalam pertemuan tersebut, hadir oknum guru YN, para guru, pihak komite sekolah, serta keluarga siswa yang menjadi korban dugaan kekerasan.

Keluarga Terima Permohonan Maaf Guru

Kepala UPTD SD Inpres Kaniti, Yuli Nenabu, menyampaikan apresiasi atas sikap keluarga korban yang telah menerima permohonan maaf dan bersedia menyelesaikan persoalan melalui kesepakatan damai.

Menurut Yuli, perdamaian tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kembali hubungan antara sekolah, guru, siswa, dan orang tua.

Sebagai pimpinan sekolah, Yuli juga mengaku telah memberikan pembinaan kepada oknum guru setelah dugaan kekerasan tersebut terjadi.