Kupang, RakyatNTT.ID – Perkara penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi terhadap 22 prajurit TNI yang menjadi terpidana dalam kasus tersebut.

Berdasarkan petikan putusan kasasi yang dibacakan pada Jumat (17/7/2026), hanya empat prajurit yang dijatuhi pidana tambahan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas militer. Sementara 18 terpidana lainnya tetap dijatuhi hukuman penjara tanpa pemecatan.

Keempat prajurit yang resmi dipecat dari dinas militer yakni:

Iklan
  • Sertu Andre Mahoklory
  • Pratu Emiliano D. Aruju
  • Pratu Petrus Nung Brian Semi
  • Pratu Aprianto

Mereka telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Wirasakti Kupang sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan eksekusi pidana. Jika dinyatakan sehat, keempatnya akan dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kupang untuk menjalani masa hukuman.

Oditurat Militer Terima Petikan Putusan Kasasi

Kepala Oditurat Militer (Odmil) II-14 Kupang, Letkol Chk Heru Eko Saputro, mengatakan pihaknya telah menghadiri pembacaan petikan putusan kasasi terhadap 22 terdakwa yang terbagi dalam tiga berkas perkara.

“Tadi pagi kami menghadiri pembacaan petikan putusan kasasi terhadap 22 orang terdakwa yang terdiri atas tiga petikan putusan,” kata Heru.