Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Pratu Emiliano D. Aruju, Pratu Petrus Nung Brian Semi, dan Pratu Aprianto, yang masing-masing divonis dua tahun enam bulan penjara dan diberhentikan dari dinas militer.

Adapun 18 terpidana yang tidak dijatuhi hukuman PTDH akan dikembalikan terlebih dahulu ke satuan masing-masing sambil menunggu proses eksekusi pidana di Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) III Surabaya.

Restitusi Bisa Diganti Kurungan

Heru menegaskan, mekanisme pembayaran restitusi akan tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum.

Iklan

Jika para terpidana tidak melunasi kewajibannya dalam waktu yang telah ditentukan, Oditurat Militer akan memerintahkan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan.

Apabila para terpidana tidak memiliki aset yang cukup, kewajiban restitusi akan diganti dengan pidana kurungan sesuai putusan pengadilan, dengan lama hukuman antara satu hingga tiga bulan.

PK Menjadi Hak Terpidana

Terkait rencana sebagian keluarga terpidana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK), Heru menyatakan langkah tersebut merupakan hak setiap pihak dalam proses hukum.

Namun, Oditurat Militer masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi untuk mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim, termasuk kemungkinan adanya novum atau alasan lain yang dapat menjadi dasar pengajuan PK.

Berawal dari Vonis Pengadilan Militer

Kasus ini bermula dari putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang pada akhir Desember 2025 yang menyatakan 22 perwira dan prajurit TNI bersalah dalam perkara penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.