Ia menjelaskan, hingga saat ini Oditurat Militer baru menerima petikan putusan. Sementara salinan lengkap beserta pertimbangan hukum majelis hakim Mahkamah Agung masih menunggu untuk disampaikan.

Lettu Ahmad Faisal Divonis Dua Tahun Penjara dan Bayar Restitusi

Dalam putusan kasasi tersebut, Lettu Inf Ahmad Faisal dijatuhi hukuman dua tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar restitusi lebih dari Rp500 juta kepada pihak yang berhak.

Iklan

Apabila kewajiban restitusi tidak dipenuhi dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Oditurat Militer akan menerbitkan surat perintah pembayaran dengan tenggat waktu tambahan selama 14 hari.

Jika tetap tidak dilaksanakan, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Apabila aset tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan sesuai amar putusan.

Empat Prajurit Dipecat, 18 Terpidana Menunggu Eksekusi

Dalam berkas perkara lainnya, sebanyak 17 terdakwa dijatuhi pidana penjara selama dua tahun disertai kewajiban membayar restitusi sesuai besaran masing-masing.

Sementara Sertu Andre Mahoklory menerima hukuman lebih berat berupa dua tahun enam bulan penjara serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.