Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – GMKI Kupang mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk segera menyatakan berkas perkara pembunuhan Sebastian Bokol alias Tian Bokol lengkap atau P21, sehingga proses hukum terhadap para tersangka dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Desakan tersebut disampaikan setelah Polda NTT menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis (4/12/2025) yang menghadirkan tujuh tersangka di lokasi kejadian di sekitar kali dekat TPU Liliba, Kelurahan Liliba, Kota Kupang.
Ketua Cabang GMKI Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya, menilai pelaksanaan rekonstruksi menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan tragis yang menimpa mahasiswa asal Kabupaten Sumba Barat Daya tersebut.
Kasus kematian Sebastian Bokol sendiri telah menjadi perhatian publik selama hampir tiga tahun, sejak korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terbakar pada Agustus 2022.
“Pelaksanaan rekonstruksi menunjukkan bahwa aparat kepolisian serius mengungkap kasus ini. Karena itu proses hukum selanjutnya harus segera berjalan,” kata Andraviani.
Ia menjelaskan, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

