Penyadapan juga diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Padahal, kegiatan pemantauan dan penyadapan di lingkungan kepolisian harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Ketentuan tersebut mengatur agar pelaksanaan penyadapan tetap memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.

Iklan

Bareskrim Polri menyatakan penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI).

Kasus tersebut kini memasuki proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem LIMS. (*/rnc)