Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara Scientific Crime Investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurut Asep, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Nomor-nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan juga diduga tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujar Asep.
Diduga Hapus File Hasil Penyadapan
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik menemukan dugaan tindakan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer LIMS.
Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam sistem tersebut.
Penghapusan diduga dilakukan setelah aktivitas penyadapan berlangsung dan berpotensi menghilangkan jejak elektronik dari kegiatan tersebut.
Petugas yang mengetahui dugaan tindakan itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Penyadapan Diduga Tak Dilengkapi Surat Permohonan
Asep menjelaskan, modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka adalah memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).
Penyadapan juga diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Padahal, kegiatan pemantauan dan penyadapan di lingkungan kepolisian harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Ketentuan tersebut mengatur agar pelaksanaan penyadapan tetap memperhatikan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, serta kerahasiaan.
Bareskrim Polri menyatakan penetapan tiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI).
Kasus tersebut kini memasuki proses hukum lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem LIMS. (*/rnc)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan