Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujar Asep.
Diduga Hapus File Hasil Penyadapan
Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik menemukan dugaan tindakan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem komputer LIMS.
Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Oktober 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam sistem tersebut.
Penghapusan diduga dilakukan setelah aktivitas penyadapan berlangsung dan berpotensi menghilangkan jejak elektronik dari kegiatan tersebut.
Petugas yang mengetahui dugaan tindakan itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri atas 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Penyadapan Diduga Tak Dilengkapi Surat Permohonan
Asep menjelaskan, modus operandi yang diduga dilakukan para tersangka adalah memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan