Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Selain memperluas perlindungan kesehatan, pembagian berdasarkan desil juga diharapkan mengurangi tumpang tindih kepesertaan dan mencegah terjadinya saling lempar tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Meski demikian, masyarakat masih perlu menunggu hasil pembahasan dan keputusan resmi pemerintah karena skema pembiayaan PBI-JK Desil 1-8 tersebut belum menjadi kebijakan final.
Jika nantinya diterapkan, rancangan ini berpotensi memperluas perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional bagi sekitar 188 juta penduduk Indonesia yang membutuhkan dukungan pembiayaan iuran dari pemerintah. (*/rnc)



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan