Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Penerima manfaat tersebut berasal dari beberapa skema, yakni PBI, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, serta PBPU Mandiri kelas 3.
Untuk memperluas perlindungan kesehatan masyarakat, Kemensos bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyusun simulasi pembagian pembiayaan berdasarkan DTSEN.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar program perlindungan sosial menggunakan data yang akurat sehingga bantuan dapat menjangkau masyarakat yang paling membutuhkan.
Menurut Gus Ipul, terdapat tiga tujuan utama dari simulasi perluasan PBI-JK.
Pertama, memperluas perlindungan kesehatan agar masyarakat Desil 1-8 mendapatkan jaminan JKN, termasuk kelompok rentan yang berisiko jatuh miskin akibat biaya pengobatan.
Kedua, menciptakan pembagian tanggung jawab yang lebih adil antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota berdasarkan kelompok desil.
Ketiga, memastikan bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan dengan menggunakan DTSEN yang terus diperbarui. Sementara masyarakat Desil 9-10 diharapkan tetap membiayai kepesertaan JKN secara mandiri.
Rincian Anggaran PBI-JK Desil 1-8 Capai Rp94,78 Triliun
Dalam simulasi tersebut, pemerintah menggunakan asumsi iuran jaminan kesehatan sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan