Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Nah karena kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara di situ kan banyak informasi-informasi yang tentu sangat sensitif yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut telah mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) menyusul persoalan dugaan penyadapan ilegal tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pelanggaran terhadap keamanan komunikasi kepala negara, perlindungan informasi strategis, serta potensi ancaman terhadap kepentingan dan kedaulatan negara.
Meski demikian, tuduhan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam kasus tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan didasarkan pada alat bukti yang sah. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan