Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, transaksi pembelian emas batangan dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Sementara itu, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku sebesar 1,5 persen bagi pelanggan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan pelanggan yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.

Iklan

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima pelanggan.

Dengan kenaikan harga jual dan buyback pada Kamis ini, masyarakat yang ingin berinvestasi emas perlu mencermati perkembangan harga serta memperhitungkan biaya dan pajak transaksi sebelum mengambil keputusan. (*/rnc)