Jakarta, RakyatNTT.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Kamis (5/11/2026). Harga emas Antam hari ini naik Rp3.000 menjadi Rp2.557.000 per gram.

Kenaikan tersebut melanjutkan tren penguatan harga emas Antam yang terjadi sehari sebelumnya. Pada Rabu (4/11/2026) pukul 17.25 WIB, harga emas Antam tercatat naik Rp17.000 menjadi Rp2.554.000 per gram.

Tak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Hari ini, harga buyback naik Rp13.000 menjadi Rp2.357.000 per gram.

Iklan

Sehari sebelumnya, harga buyback emas Antam juga mencatat kenaikan cukup signifikan sebesar Rp37.000 menjadi Rp2.344.000 per gram.

Perlu diketahui, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar dan kebijakan perusahaan.

Daftar Harga Emas Antam Kamis 5 November 2026

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan ukuran pada Kamis (5/11/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.328.500
  • 1 gram: Rp2.557.000
  • 2 gram: Rp5.054.000
  • 3 gram: Rp7.556.000
  • 5 gram: Rp12.560.000
  • 10 gram: Rp25.065.000
  • 25 gram: Rp62.537.000
  • 50 gram: Rp124.995.000
  • 100 gram: Rp249.912.000
  • 250 gram: Rp624.515.000
  • 500 gram: Rp1.248.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.497.600.000

Berdasarkan daftar tersebut, emas Antam ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.328.500, sedangkan ukuran 1 gram mencapai Rp2.557.000. Untuk ukuran terbesar, yakni 1.000 gram atau 1 kilogram, harganya mencapai Rp2.497.600.000.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Selain memperhatikan pergerakan harga, masyarakat yang ingin membeli atau menjual kembali emas batangan Antam juga perlu memahami ketentuan perpajakan.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, transaksi pembelian emas batangan dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Sementara itu, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Tarif PPh Pasal 22 yang berlaku sebesar 1,5 persen bagi pelanggan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sedangkan pelanggan yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima pelanggan.

Dengan kenaikan harga jual dan buyback pada Kamis ini, masyarakat yang ingin berinvestasi emas perlu mencermati perkembangan harga serta memperhitungkan biaya dan pajak transaksi sebelum mengambil keputusan. (*/rnc)