Ia bahkan mempertanyakan sikap Ketua RT yang dinilainya tidak konsisten dalam menyikapi sejumlah persoalan lingkungan di wilayah tersebut.

Sebagai perbandingan, Lamboan menyinggung keberadaan industri kecil pengolahan porang yang sebelumnya beroperasi di kawasan tersebut.

Menurut dia, aktivitas industri itu diduga tidak mengantongi izin dan menimbulkan dampak berupa asap serta bau yang mengganggu masyarakat.

Namun, kata Lamboan, kondisi tersebut tidak mendapatkan respons keberatan yang sama.

Atas persoalan itu, ia mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada Bagian Tata Pemerintahan Setda Alor.

Lamboan meminta pemerintah melalui camat dan lurah melakukan evaluasi terhadap Ketua RT yang bersangkutan karena dinilai tidak adil dalam menjalankan fungsi pelayanan serta menyikapi persoalan di tengah masyarakat.

Lamboan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam pekerjaan penanganan abrasi tersebut.

Ia menyebut pembangunan tanggul dan pemecah ombak merupakan kepentingan bersama, terlebih lokasi pekerjaan berada di kawasan pesisir kampung halamannya sendiri.

“Saya ini aktivis lingkungan. Bagaimana mungkin saya mau merusak lingkungan di kampung halaman sendiri,” tegas Lamboan.