Jakarta, RakyatNTT.ID – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Listyo Sigit yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tidak sendiri. Bareskrim Polri juga menahan dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Penahanan ketiga tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.

Asep menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation serta proses manajemen penanganan perkara.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

“Telah ditetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ujarnya.

Diduga Sadap Nomor Telepon Presiden Prabowo

Menurut Asep, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Modus yang diduga digunakan adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Intercept Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang memiliki dasar undang-undang.

Asep mengungkapkan, sasaran dugaan penyadapan ilegal tersebut mencakup sejumlah kalangan penting, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” jelasnya.

Diduga Hapus Data Hasil Sadapan

Selain penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap dugaan upaya penghapusan data elektronik hasil penyadapan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Oktober 2026. Para tersangka disebut memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil sadapan yang tersimpan dalam sistem komputer LIMS.

Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.

Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut kemudian melaporkannya kepada kepolisian. Laporan polisi resmi dibuat pada 30 Oktober 2026 dan menjadi salah satu dasar pengusutan perkara.

Bareskrim Sita 11 Ponsel dan Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Asep menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, Listyo Sigit Prabowo bersama Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu ancaman pidana yang dikenakan terhadap para tersangka mencapai maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar pejabat negara dan tokoh politik, tetapi juga nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Bareskrim Polri masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan keterlibatan para tersangka dalam aktivitas penyadapan serta penghapusan data elektronik.

Proses hukum terhadap ketiganya kini berlanjut setelah resmi ditahan di Rutan Mabes Polri. (*/rnc)