Jakarta, RakyatNTT.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait rencana penerapan sistem pemungutan pajak digital yang ramai diperbincangkan masyarakat.

DJP menegaskan, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh aktivitas transfer bank, pengiriman uang, maupun transaksi luar negeri otomatis dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Klarifikasi ini disampaikan menyusul pernyataan Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, yang menyebut pemerintah akan mulai memperluas pemungutan pajak digital pada 9 November 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan yang dimaksud merupakan penerapan Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Menurutnya, sistem tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih adil, tertib, dan berbasis teknologi.

“Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri,” kata Inge dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, SPP-TDLN dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mencegah pemungutan pajak berganda, serta menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.

Transfer Uang Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN

Salah satu hal yang menjadi perhatian masyarakat adalah kekhawatiran bahwa aktivitas transfer uang melalui bank maupun pengiriman remitansi akan dikenai pajak digital.

Menanggapi hal tersebut, Inge menegaskan bahwa tidak semua transaksi luar negeri menjadi objek PPN.

Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya berlaku terhadap transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.

“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” tegasnya.

Dengan demikian, mekanisme SPP-TDLN tidak serta-merta menjadikan setiap aktivitas pengiriman uang pribadi sebagai objek pemungutan PPN.

DJP Pastikan Tidak Ada Pemungutan Pajak Berganda

Selain memberikan kepastian hukum, SPP-TDLN juga dirancang untuk menghindari pemungutan PPN secara berulang atas transaksi digital yang sama.

Inge menjelaskan, apabila suatu transaksi digital luar negeri telah dikenai PPN melalui pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sebelumnya telah ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

Dari sisi konsumen, sistem ini juga diharapkan memberikan kemudahan administrasi.

Masyarakat tidak perlu mengurus sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang menjadi objek pemungutan.

Mekanisme tersebut diharapkan membuat proses pemungutan pajak lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Enam Lembaga Ditunjuk sebagai Pemungut PPN

Sebelum diterapkan secara lebih komprehensif, DJP telah melakukan pengujian melalui lingkungan sandboxing dan masa stabilisasi.

Tahapan tersebut bertujuan memastikan integrasi sistem serta kelancaran pertukaran data antarpihak yang terlibat dalam pemungutan pajak digital.

Inge mengungkapkan, pada tahap awal 25 September 2026, Direktur Jenderal Pajak telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN dalam penyelenggaraan SPP-TDLN atau issuer.

Sementara itu, sejumlah calon issuer lainnya masih menjalani masa stabilisasi.

DJP akan mengumumkan penunjukan lembaga pemungut berikutnya melalui kanal resmi setelah seluruh tahapan persiapan diselesaikan.

Airlangga Sebut Rencana Pajak Digital Masih Dikaji

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kebijakan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah masih akan membahas rencana penerapan pajak digital bersama Kementerian Keuangan.

Airlangga menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/11/2026).

“Nanti kita inikan (atur lagi) dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga.

Pernyataan tersebut muncul di tengah kekhawatiran publik bahwa perluasan pemungutan pajak digital berpotensi menambah beban pengeluaran masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah.

Pemerintah akan mengkaji kembali skema kebijakan tersebut, termasuk dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Hashim Sebut Pajak Digital Mulai 9 November

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara melalui perluasan pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital.

Dalam forum Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Hashim menyebut penerapan pajak digital akan dimulai pada 9 November 2026.

Ia mengatakan, pemerintah akan melibatkan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik seperti Shopee, Lazada dan GoTo.

“Dan ini Presiden Prabowo dan Mas Gibran sudah melakukan, kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November,” kata Hashim.

Menurut Hashim, pelibatan berbagai lembaga keuangan dan platform digital tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini dinilai belum tergarap maksimal.

Dengan adanya klarifikasi DJP dan penjelasan pemerintah, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, bukan kebijakan untuk mengenakan pajak secara otomatis terhadap seluruh aktivitas transfer uang masyarakat. (*/rnc)