Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pajak tahun berjalan atau satu tahun pajak untuk memperoleh fasilitas penghapusan tunggakan dan denda.
Selain penghapusan tunggakan, Pemprov NTT juga memberikan sejumlah insentif untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Bagi masyarakat yang taat membayar pajak, yakni melunasi kewajiban sebelum atau tepat pada tanggal jatuh tempo, pemerintah memberikan potongan pokok PKB hingga 20 persen.
Sementara itu, kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah NTT mendapatkan diskon pokok PKB tahun pertama sebesar 50 persen.
Pemerintah juga memberikan potongan dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 20 persen.
Selain itu, tersedia diskon dasar pengenaan PKB sebesar 17,5 persen serta tambahan potongan hingga 5 persen bagi masyarakat yang melakukan pembayaran secara daring.
Pembayaran Pajak Bisa Melalui Pro NTT dan SIGNAL
Untuk memudahkan masyarakat memanfaatkan program tersebut, Pemprov NTT menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan secara digital.
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi Pro NTT dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional) untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak tanpa harus selalu datang langsung ke kantor pelayanan Samsat.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan