Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Apabila peristiwa tersebut berkaitan dengan penagihan pembiayaan kendaraan, penyidik juga perlu menelusuri hubungan kontraktual antara pemilik kendaraan dan perusahaan pembiayaan, termasuk status perjanjian serta dasar tindakan penarikan.
Adanya tunggakan pembiayaan, jika memang terbukti, tidak serta-merta membenarkan segala bentuk pengambilan kendaraan. Proses penarikan harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Melalui laporan tersebut, pihak keluarga berharap kepolisian dapat memberikan kejelasan atas peristiwa yang dialami Gilberto dan ibunya serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai hukum.
Hingga informasi dalam laporan tersebut disampaikan, kronologi kejadian masih berdasarkan keterangan pihak pelapor. Hasil penyelidikan kepolisian diperlukan untuk memastikan fakta, motif, dan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terlibat. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan