Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Sudah banyak peristiwa seperti ini terjadi di Kabupaten TTU dan seolah-olah dealer dan mereka yang melakukan perampasan paksa atas barang milik orang lain ini kebal hukum. Hal ini tidak boleh dibiarkan. Tidak ada kewenangan yang diberikan hukum kepada dealer, apalagi pihak lain, untuk melakukan perampasan barang orang lain. Ini kriminal dan hukum harus ditegakkan,” kata Pauli.
Ia berharap laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, memeriksa saksi, serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.
Dalam proses pelaporan, Gilberto didampingi kedua orang tuanya bersama dua kuasa hukum, yakni Pauli Chrisanto, S.H., dan Victor Emanuel Manbait, S.H.
Dugaan Pencurian dengan Kekerasan dan Kekerasan terhadap Anak
Dalam laporan tersebut, pelapor mengadukan dugaan pencurian dengan kekerasan dan dugaan kekerasan terhadap anak. Sejumlah ketentuan hukum dapat menjadi bahan pemeriksaan penyidik apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan bukti yang diperoleh.
Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud tertentu sebagaimana ditentukan dalam pasal tersebut. Ketentuan ini memuat ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan