Ba’a, RakyatNTT.ID – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengambil langkah tegas terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao periode 2024–2029.

DPD Perindo Rote Ndao mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Yunus Panie, sementara Mikael Manu diusulkan mendapat Surat Peringatan III (SP III).

Yunus Panie merupakan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Daerah Pemilihan (Dapil) Rote Ndao I. Sementara Mikael Manu merupakan legislator dari Dapil Rote Ndao III.

Iklan

Usulan sanksi tersebut diajukan setelah DPD Perindo Rote Ndao menilai keduanya tidak memenuhi kewajiban serta melakukan pelanggaran terhadap ketentuan internal partai.

Sekretaris DPW Partai Perindo Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Arieston Dappa, ST, membenarkan adanya proses tersebut saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (21/10/2026) siang.

Arieston mengatakan, DPW Perindo NTT telah menerima surat dari DPD Perindo Rote Ndao terkait tindak lanjut usulan PAW.

“Ya benar, kami sudah menerima surat dari DPD Perindo Rote Ndao terkait usulan PAW sebagai tindak lanjut dari surat DPW tanggal 10 September 2026 lalu terkait usulan PAW,” ujar Arieston.

Menurutnya, surat terkait usulan sanksi terhadap Yunus Panie dan Mikael Manu selanjutnya diproses sesuai mekanisme internal partai untuk diteruskan ke tingkat DPP Partai Perindo.

Berawal dari Teguran hingga Pemanggilan Klarifikasi

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao, Arkhimes Molle, SH, MA, mengatakan langkah terhadap kedua legislator tersebut bukan keputusan yang diambil secara tiba-tiba.

Saat ditemui di kediamannya, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA, Arkhimes menjelaskan bahwa partai telah menempuh sejumlah tahapan sebelum mengusulkan sanksi.

Tahapan tersebut antara lain berupa pendekatan, teguran lisan dan tertulis, surat peringatan hingga pemanggilan untuk klarifikasi.

“Langkah organisasi ini sudah melalui mekanisme dan tahapan yang berlaku di internal partai,” kata Arkhimes.

Ia menjelaskan, salah satu persoalan yang menjadi dasar pengusulan tindakan terhadap Yunus Panie berkaitan dengan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan internal partai, meskipun sebelumnya telah diberikan peringatan secara berjenjang.

Sementara untuk Mikael Manu, proses peringatan telah dilakukan hingga SP II. Karena persoalan tersebut dinilai belum diselesaikan, DPD kemudian mengusulkan penerbitan SP III.

Tujuh Surat dan Dokumen jadi Bagian Proses

Arkhimes menyebut sedikitnya tujuh surat dan dokumen telah diterbitkan DPD maupun DPW Partai Perindo NTT dalam rangkaian proses tersebut.

Dokumen-dokumen itu meliputi:

  1. Surat DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao Nomor 09.370.14/DPD-PERINDO/2025 tertanggal 18 September 2025 tentang Tunggakan Setoran Wajib Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao.
  2. Surat DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao Nomor 12.375.14/DPD-PERINDO/2025 tertanggal 4 Desember 2025 tentang Peringatan Terakhir.
  3. Surat DPW Partai Perindo Provinsi NTT Nomor 108/DPW-Perindo/NTT/2026 tertanggal 19 Mei 2026 tentang Klarifikasi.
  4. Surat DPD Partai Perindo Kabupaten Rote Ndao Nomor 06.385.14/DPD-PERINDO/2026 tertanggal 5 Juni 2026 tentang Panggilan Klarifikasi.
  5. Surat DPW Partai Perindo Provinsi NTT Nomor 208/DPW-Perindo/NTT/2026 tertanggal 4 September 2026 tentang Koordinasi DPW-DPD.
  6. Risalah Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Nomor 209/DPW-Perindo/NTT/2026 tertanggal 9 September 2026.
  7. Surat DPW Partai Perindo Provinsi NTT Nomor 210/DPW-Perindo/NTT/2026 tertanggal 10 September 2026 tentang Usulan PAW.

Setelah rangkaian pendekatan dan teguran tersebut dinilai belum ditindaklanjuti, DPD Perindo Rote Ndao kemudian mengambil langkah lanjutan berdasarkan surat DPW tertanggal 10 September 2026 serta petunjuk dari DPP Partai Perindo.

Pada 10 Oktober 2026, DPD Perindo Rote Ndao menerbitkan Surat Nomor 10.389.14/DPD-PERINDO/2026 tentang Pergantian Antar Waktu terhadap Yunus Panie.

Untuk Mikael Manu, DPD menerbitkan Surat Nomor 10.391.14/DPD-PERINDO/2026 tentang Usulan Sanksi SP III.

Mengacu Peraturan Internal Partai

Arkhimes mengatakan, langkah organisasi tersebut antara lain mengacu pada Peraturan Partai Nomor 001/PP/DPP-Partai Perindo/2025 tentang Kode Etik Anggota DPRD.

Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam peraturan tersebut mengatur mengenai sanksi pemberhentian, termasuk pemberhentian anggota di tingkat kabupaten/kota sebagai salah satu bentuk sanksi berat.

DPD juga merujuk Peraturan Partai Nomor 004/PP/DPP-Partai Perindo/2025 tentang Iuran Wajib Anggota DPRD.

Dalam ketentuan tersebut, anggota DPRD diwajibkan memenuhi pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Kelalaian memenuhi kewajiban tersebut disebut sebagai pelanggaran kode etik dan dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan partai.

Atas dasar rangkaian proses tersebut, DPD Perindo Rote Ndao kemudian mengusulkan PAW terhadap Yunus Panie dan SP III terhadap Mikael Manu.

Buchari Qadirun Disebut sebagai Calon Pengganti

Arkhimes menegaskan, usulan PAW belum otomatis berarti Yunus Panie telah diberhentikan dari keanggotaan partai maupun DPRD.

Proses tersebut masih harus melewati mekanisme organisasi dari DPD, DPW hingga DPP Partai Perindo.

“Pengusulan PAW sesuai mekanisme diusulkan ke DPP melalui DPW. Berdasarkan Surat DPW Partai Perindo Provinsi NTT Nomor 210/DPW-Perindo/NTT/2026 tertanggal 10 September 2026 perihal usulan PAW, kita usulkan melalui DPW,” jelasnya.

Jika nantinya usulan PAW tersebut mendapat keputusan sesuai mekanisme yang berlaku, Arkhimes menyebut calon pengganti Yunus Panie adalah calon legislatif dengan perolehan suara berikutnya yang memenuhi ketentuan.

“Calon penggantinya adalah calon perolehan suara terbanyak ketiga atas nama Letkol (Purn) TNI AD Buchari Qadirun, S.Sos,” ujar Arkhimes.

Yunus Panie Masih Punya Hak Membela Diri

Meski proses PAW telah diusulkan, Arkhimes menegaskan Yunus Panie masih memiliki hak untuk melakukan pembelaan diri.

Menurutnya, sebelum DPP Partai Perindo mengambil keputusan, Yunus Panie masih dapat menempuh mekanisme pembelaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Partai Nomor 1743-SK/DPP-Partai Perindo/IX/2021 tentang Tata Acara Beracara Mahkamah Partai Perindo.

Dengan demikian, status PAW terhadap Yunus Panie saat ini masih sebatas usulan dan berada dalam proses internal Partai Perindo.

Keputusan final mengenai usulan tersebut menjadi kewenangan DPP Partai Perindo setelah seluruh tahapan dan mekanisme organisasi dijalankan.

Sementara itu, terhadap Mikael Manu, usulan SP III juga masih menunggu proses dan keputusan sesuai ketentuan internal partai. (rnc12)