Labuan Bajo, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menargetkan penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) rampung paling lambat akhir November 2026.

Dokumen tersebut disiapkan untuk memperjelas sistem komando, pembagian tugas lintas sektor, serta mekanisme pengerahan sumber daya agar penanganan darurat bencana dapat berlangsung lebih cepat, terkoordinasi, dan menjangkau seluruh masyarakat, termasuk warga di wilayah pelosok.

Target tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Manggarai Barat, Drs. Salvador Pinto, dalam Konsultasi Publik RPKB di Labuan Bajo, Kamis (15/10/2026).

Iklan

Kegiatan yang didukung Program SIAP SIAGA, kemitraan Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan risiko bencana, itu merupakan kelanjutan dari workshop finalisasi dokumen yang dilaksanakan pada 13 Oktober 2026.

Konsultasi publik tersebut melibatkan 45 peserta dari berbagai unsur, antara lain perangkat daerah, kecamatan, TNI, Polri, BMKG, Basarnas, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores, organisasi keagamaan, Forum Pengurangan Risiko Bencana, dunia usaha, pengelola hotel dan kawasan pertemuan, perguruan tinggi, rumah sakit, organisasi masyarakat, serta media.

RPKB Perjelas Komando dan Pembagian Tugas

Salvador Pinto menegaskan, RPKB harus menjadi pedoman operasional yang dapat digunakan seluruh pihak ketika terjadi bencana, bukan sekadar dokumen administratif.

Menurutnya, kejelasan komando dan pembagian tanggung jawab menjadi faktor penting untuk mempercepat respons darurat, mulai dari pengerahan personel hingga penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.

“Harapan pemerintah daerah, dokumen ini tidak sekadar menjadi berkas formalitas atau berhenti di media sosial, melainkan berfungsi menyatukan komando serta memperjelas peran: siapa berbuat apa dan di mana lokasi tugasnya. Ketika komando dan pembagian peran sudah jelas, proses penanganan kedaruratan dapat dilakukan secara jauh lebih cepat,” ujar Salvador.

Ia juga menekankan pentingnya pemerataan pelayanan kedaruratan. Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan maupun kawasan pariwisata harus memperoleh perhatian dan kecepatan penanganan yang setara dengan warga di Labuan Bajo.

Untuk mendukung hal tersebut, pelaksanaan RPKB akan diintegrasikan dengan pengelolaan posko dan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops).

Integrasi ini mencakup pencatatan data korban serta penyaluran bantuan secara transparan. Dengan informasi yang akurat dan pembagian tugas yang jelas, pengerahan bantuan diharapkan lebih terarah sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.

“Saya menginstruksikan kepada tim BPBD agar naskah akademis ini segera ditindaklanjuti menjadi rancangan Peraturan Bupati paling lambat pada akhir November,” katanya.

Libatkan 45 Peserta Lintas Sektor

Konsultasi publik menjadi ruang bagi para pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, mempertajam substansi dokumen, serta membangun kesepahaman sebelum RPKB ditindaklanjuti melalui proses penetapan.

RPKB disusun sebagai acuan dalam mempersiapkan koordinasi, komando dan pengendalian, pengerahan sumber daya, evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, hingga pemulihan awal pascabencana.

Penyusunannya menggunakan pendekatan partisipatif dan inklusif dengan mempertimbangkan kebutuhan perempuan, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah berharap sistem penanganan kedaruratan tidak hanya mengutamakan kecepatan respons, tetapi juga memastikan bantuan dan perlindungan dapat diakses oleh seluruh kelompok masyarakat.

SIAP SIAGA Dorong Tindak Lanjut hingga Peraturan Bupati

Program Policy Officer SIAP SIAGA NTT, Selvister Ndaparoka, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen RPKB Manggarai Barat telah berlangsung sekitar empat bulan dan kini memasuki tahap finalisasi serta konsultasi publik.

Tahapan ini menjadi penghubung antara proses pendampingan penyusunan dokumen dengan tindak lanjut oleh pemerintah daerah melalui mekanisme regulasi.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban program SIAP SIAGA, kami menyerahkan dokumen ini yang disertai dengan penandatanganan berita acara agar selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Manggarai Barat melalui legalisasi Peraturan Bupati,” ujar Selvister.

Pada akhir kegiatan, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat bersama Program SIAP SIAGA menandatangani berita acara kesepakatan hasil konsultasi publik RPKB.

Penandatanganan tersebut menandai komitmen bersama untuk menindaklanjuti dokumen sebagai acuan penanganan kedaruratan bencana di Manggarai Barat.

Lanjutkan dengan Rencana Kontinjensi dan Simulasi Satu Komando

Setelah konsultasi publik, agenda berikutnya adalah menyusun rencana kontinjensi untuk setiap jenis ancaman prioritas berdasarkan Kajian Risiko Bencana (KRB).

Selain itu, akan dilakukan simulasi untuk menguji penerapan sistem satu komando, termasuk kesiapan koordinasi antarinstansi dan mobilisasi sumber daya ketika terjadi keadaan darurat.

“Setelah tahap ini, terdapat beberapa agenda strategis lanjutan, yaitu penyusunan rencana kontinjensi per jenis ancaman prioritas berdasarkan Kajian Risiko Bencana, serta simulasi uji coba satu komando,” kata Selvister.

Ia menambahkan, keberadaan RPKB diharapkan turut mendukung peningkatan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) suburusan bencana.

Bagi Manggarai Barat yang dikenal sebagai destinasi pariwisata super premium, kesiapan menghadapi bencana menjadi bagian penting dari penguatan manajemen risiko dan perlindungan masyarakat.

Dengan beragam ancaman hidrometeorologi dan geologi, perkembangan permukiman, serta meningkatnya aktivitas ekonomi dan pariwisata, Manggarai Barat membutuhkan sistem penanganan darurat yang melibatkan seluruh sektor secara terkoordinasi.

Melalui penyusunan Ranperbup, rencana kontinjensi, dan simulasi satu komando, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berharap RPKB dapat diterapkan sebagai panduan operasional untuk mempercepat respons bencana dan melindungi masyarakat di seluruh wilayah kabupaten. (*/rnc)