Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan hak kepegawaian bagi keluarga tiga pegawai Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, yang gugur dalam penembakan di Distrik Muliama akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga korban merupakan pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Jayawijaya yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat ketika menjadi korban penembakan pada Rabu (9/9/2026).
Kepala BKN Zudan Arif menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga abdi negara tersebut. BKN juga memberikan penghargaan atas dedikasi ketiganya yang tetap menjalankan tugas negara hingga akhir hayat.
BKN Percepat Proses Administrasi Kepegawaian
Zudan mengatakan BKN saat ini berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan pihak terkait untuk mempercepat proses administrasi kepegawaian para korban.
Langkah tersebut dilakukan agar hak-hak kepegawaian yang menjadi hak korban maupun keluarga dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“BKN akan memberikan dukungan sesuai kewenangan kami dan mempercepat proses yang menjadi hak para korban serta keluarga yang ditinggalkan. Negara memastikan penghargaan dan perlindungan hak diberikan kepada ASN yang gugur dalam menjalankan tugas,” tegas Zudan dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, pemerintah memastikan penghormatan terhadap ASN yang gugur dalam menjalankan tugas tidak berhenti pada penyampaian belasungkawa, tetapi juga diwujudkan melalui pemenuhan hak kepegawaian bagi keluarga.
Ada Kenaikan Pangkat Anumerta dan Hak Pensiun
Sesuai ketentuan yang berlaku, ASN yang dinyatakan tewas dalam menjalankan tugas dapat memperoleh sejumlah hak kepegawaian.
Salah satunya berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. Selain itu, keluarga yang ditinggalkan juga dapat memperoleh hak pensiun bagi janda atau duda maupun ahli waris sesuai persyaratan yang berlaku.
Tidak hanya hak kepegawaian, terdapat pula sejumlah hak keuangan yang dapat diberikan kepada keluarga korban.
Hak tersebut antara lain santunan kematian akibat kecelakaan kerja, uang duka, biaya pemakaman, serta bantuan beasiswa bagi ahli waris, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang ditetapkan.
BKN memastikan penetapan dan pemenuhan hak tersebut akan dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan administrasi serta status kepegawaian masing-masing korban.
Berlandaskan Aturan Jaminan bagi ASN
Pemenuhan hak bagi ASN yang gugur tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017.
Selain itu, terdapat Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.
Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam memastikan status dan hak kepegawaian para korban dapat ditetapkan secara tepat.
BKN Hargai Pengabdian Tiga ASN
BKN menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi ketiga korban yang tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat hingga akhir hayat.
Ketiganya menjalankan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara untuk menghadirkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, termasuk di wilayah yang memiliki tantangan tugas dan kondisi keamanan yang tidak ringan.
BKN menilai pengabdian tersebut merupakan bagian dari tugas negara yang dijalankan para korban hingga akhir masa pengabdian mereka.
Di sisi lain, BKN berharap proses penyelidikan terhadap penembakan tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh oleh pihak berwenang.
Penyelidikan yang tuntas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan.
Bagi keluarga, kepastian mengenai hak kepegawaian menjadi salah satu bentuk kehadiran negara setelah kehilangan anggota keluarga yang gugur ketika menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan