Di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai ASN sebagaimana diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017.

Selain itu, terdapat Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai ASN.

Ketentuan tersebut menjadi dasar dalam memastikan status dan hak kepegawaian para korban dapat ditetapkan secara tepat.

Iklan

BKN Hargai Pengabdian Tiga ASN

BKN menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi ketiga korban yang tetap menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat hingga akhir hayat.

Ketiganya menjalankan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara untuk menghadirkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, termasuk di wilayah yang memiliki tantangan tugas dan kondisi keamanan yang tidak ringan.

BKN menilai pengabdian tersebut merupakan bagian dari tugas negara yang dijalankan para korban hingga akhir masa pengabdian mereka.

Di sisi lain, BKN berharap proses penyelidikan terhadap penembakan tersebut dapat dilakukan secara menyeluruh oleh pihak berwenang.

Penyelidikan yang tuntas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban serta keluarga yang ditinggalkan.