Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra. Ia mengatakan keputusan mengenai penahanan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan gelar perkara lanjutan.

“Dengan penetapan tiga tersangka dan terkait masalah penahanan akan disesuaikan dengan persyaratan objektif maupun subjektif yang akan digelarkan usai pemeriksaan tersangka,” kata Henry.

Polda NTT Periksa 51 Saksi dan Enam Ahli

Dalam penyidikan perkara tersebut, Polda NTT telah memeriksa 51 saksi dan enam ahli. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk visum et repertum, dokumen perkara, serta bukti digital.

Kasus ini bermula dari dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

Keluarga dr. Icha kemudian melaporkan dugaan intimidasi tersebut ke Polda NTT pada 3 Juli 2026.

Dr. Icha meninggal dunia pada 26 Juni 2026. Pihak keluarga menduga tekanan psikologis yang dialami dr. Icha setelah peristiwa di rumah sakit memiliki kaitan dengan kondisi yang berujung pada kematiannya.

Dalam perkembangan penyidikan, selain Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar, terdapat nama Maria Mathildis Sau yang sebelumnya turut dilaporkan.