Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Selain itu, menurut dia, penyidik telah menyita barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Tim penasihat hukum juga disebut secara proaktif menyerahkan alat bukti tambahan kepada penyidik.
“Atau klien kami bisa ditahan bila berupaya secara nyata menghilangkan barang bukti, kan tidak pernah. Semua barang bukti telah disita oleh penyidik bahkan tiga orang klien kami melalui kami tim hukumnya, itu secara proaktif mengajukan alat-alat bukti,” katanya.
Polda NTT Tegaskan Penahanan Tidak Otomatis
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak otomatis membuat yang bersangkutan langsung ditahan.
Penyidik masih harus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan melaksanakan gelar perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Setelah pemeriksaan sebagai tersangka nantinya akan kembali dilakukan gelar perkara dan penetapan sesuai dengan produk yang berlaku,” kata Ricardo dalam konferensi pers, Jumat (28/8/2026).
Ricardo menegaskan penahanan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang karena harus memenuhi persyaratan objektif dan subjektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan