Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Wacana pemerintah mengevaluasi batas omzet Rp500 juta sebagai ambang pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi UMKM mendapat respons positif dari Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Tama S Langkun.
Menurut Tama, evaluasi tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mampu berkembang dan naik kelas. Namun, ia mengingatkan agar perubahan kebijakan tidak justru menambah beban bagi pelaku usaha yang masih berada dalam tahap pertumbuhan.
“Kalau pemerintah membuka ruang untuk mengevaluasi batas Rp500 juta, menurut saya ini langkah yang tepat. Tetapi evaluasinya harus diarahkan untuk memperkuat UMKM, bukan justru memperluas beban pajak kepada usaha yang masih rentan,” ujar Tama dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Kebijakan Pajak UMKM Harus Perhatikan Kemampuan Membayar
Tama menilai kebijakan perpajakan terhadap UMKM perlu mempertimbangkan prinsip ability to pay atau kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak.
Menurutnya, besarnya omzet sebuah usaha tidak selalu menggambarkan kemampuan ekonomi atau keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha.
UMKM dengan omzet yang relatif besar, kata Tama, belum tentu memiliki keuntungan tinggi. Pelaku usaha masih harus menanggung berbagai biaya, mulai dari pembelian bahan baku, gaji karyawan, sewa tempat usaha, distribusi hingga biaya operasional lainnya.
Karena itu, kebijakan yang hanya menjadikan omzet sebagai ukuran utama perpajakan berpotensi menimbulkan beban yang tidak proporsional, terutama bagi usaha dengan margin keuntungan rendah.
“Jangan sampai UMKM terlihat besar dari omzet, tetapi sebenarnya keuntungan bersihnya kecil. Negara harus memastikan bahwa pajak tidak menggerus modal kerja yang seharusnya digunakan untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha,” katanya.
Jangan Bebani UMKM yang Sedang Tumbuh
Tama berpandangan bahwa UMKM seharusnya tidak menjadi sasaran utama peningkatan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
Pemerintah dinilai perlu memberikan ruang yang cukup agar pelaku usaha mikro dan kecil dapat bertahan, berkembang, menciptakan lapangan kerja, kemudian naik kelas menjadi usaha menengah dan besar.
Menurut Tama, ketika UMKM berhasil berkembang, basis penerimaan negara dari sektor tersebut justru berpotensi menjadi lebih besar.
“Jangan buru-buru memajaki usaha kecil yang sedang berjuang tumbuh. Lebih baik pemerintah membantu UMKM naik kelas. Ketika UMKM berubah menjadi usaha menengah dan besar, negara justru akan mendapatkan basis penerimaan pajak yang jauh lebih kuat,” ujarnya.
Ia menilai evaluasi batas omzet Rp500 juta perlu ditempatkan sebagai bagian dari kebijakan UMKM yang lebih komprehensif.
Beberapa faktor, seperti perkembangan inflasi, kenaikan biaya operasional dan perubahan kondisi ekonomi, menurutnya perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan batas omzet maupun skema perpajakan UMKM.
Pengawasan Fasilitas Pajak UMKM Perlu Diperketat
Di sisi lain, Tama mendukung pengawasan yang lebih ketat terhadap pemanfaatan fasilitas perpajakan bagi UMKM.
Ia menilai fasilitas pembebasan atau keringanan pajak harus benar-benar diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan.
Jangan sampai fasilitas tersebut justru dimanfaatkan oleh usaha yang secara ekonomi sudah besar dengan cara memecah omzet atau membuat badan usaha baru untuk menghindari kewajiban perpajakan.
“Yang harus dikejar bukan UMKM yang benar-benar kecil, tetapi praktik penyalahgunaan fasilitas UMKM oleh usaha yang sebenarnya sudah besar. Di sinilah pengawasan dan administrasi perpajakan harus bekerja,” tegas Tama, yang juga merupakan Ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.
Menurutnya, pengawasan yang efektif akan membuat kebijakan perpajakan lebih tepat sasaran sekaligus menjaga kepercayaan pelaku UMKM terhadap pemerintah.
Evaluasi Pajak UMKM Harus Seimbang
Tama berharap evaluasi batas omzet Rp500 juta dapat menjadi momentum untuk membangun sistem perpajakan UMKM yang lebih adil.
Kebijakan tersebut, menurutnya, harus mampu menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dengan perlindungan terhadap pelaku usaha yang masih berkembang.
Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan pajak UMKM tidak semestinya hanya diukur berdasarkan besarnya penerimaan negara dalam satu tahun.
“Ukuran keberhasilan kebijakan pajak UMKM jangan hanya berapa rupiah pajak yang masuk tahun ini. Ukur juga berapa banyak UMKM yang bertahan, berapa banyak yang naik kelas, berapa banyak tenaga kerja yang tercipta, dan seberapa kuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional,” pungkasnya.
Dengan pendekatan tersebut, evaluasi batas omzet Rp500 juta diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan angka dalam kebijakan perpajakan, tetapi mampu menciptakan ekosistem yang mendorong UMKM tumbuh lebih kuat, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. (*/rnc)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan