Kebijakan tersebut, menurutnya, harus mampu menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara dengan perlindungan terhadap pelaku usaha yang masih berkembang.

Ia menekankan bahwa keberhasilan kebijakan pajak UMKM tidak semestinya hanya diukur berdasarkan besarnya penerimaan negara dalam satu tahun.

“Ukuran keberhasilan kebijakan pajak UMKM jangan hanya berapa rupiah pajak yang masuk tahun ini. Ukur juga berapa banyak UMKM yang bertahan, berapa banyak yang naik kelas, berapa banyak tenaga kerja yang tercipta, dan seberapa kuat kontribusinya terhadap perekonomian nasional,” pungkasnya.

Iklan

Dengan pendekatan tersebut, evaluasi batas omzet Rp500 juta diharapkan tidak sekadar menjadi perubahan angka dalam kebijakan perpajakan, tetapi mampu menciptakan ekosistem yang mendorong UMKM tumbuh lebih kuat, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. (*/rnc)