Pemerintah daerah memandang masyarakat yang berada paling dekat dengan kawasan memiliki peran strategis dalam memberikan informasi awal apabila ditemukan aktivitas yang berpotensi mengancam kelestarian hutan.

Meski demikian, partisipasi masyarakat diharapkan tetap dilakukan secara tertib, damai dan tanpa kekerasan.

Pemkab juga mengimbau warga tidak melakukan tindakan sendiri terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran. Setiap temuan sebaiknya dilaporkan kepada pemerintah atau aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Perlindungan Hutan Membutuhkan Koordinasi Lintas Instansi

Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menyadari perlindungan kawasan hutan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja.

Diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, instansi teknis, aparat penegak hukum, pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat.

Pemkab mendorong agar laporan dugaan kerusakan kawasan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan, pendataan kondisi kawasan serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan ditangani secara objektif sekaligus mencegah potensi kerusakan yang lebih luas.

Masyarakat dalam petisinya juga meminta pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan seluruh instansi berwenang untuk menyusun langkah nyata perlindungan dan pemulihan Hutan Dhoka Na Adju Ledepumulu.