Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR tersebut dalam status BDP karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan.

Upaya penyehatan yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham tidak berhasil mengatasi persoalan bank.

2. PT BPR Prima Master Bank

PT BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Surabaya, Jawa Timur, dicabut izinnya terhitung sejak 27 Januari 2026.

OJK sebelumnya menempatkan bank tersebut dalam status pengawasan karena persoalan permodalan. Tingkat kesehatan bank juga berada pada predikat tidak sehat.

OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, tetapi upaya tersebut tidak berhasil.

3. Perumda BPR Bank Cirebon

OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026.

Dalam pengawasannya, OJK menemukan persoalan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola yang baik, dan ketentuan perbankan.

Persoalan tersebut berdampak terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha bank.

4. PT BPR Kamadana

Berikutnya, OJK mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang berkantor di Kabupaten Bangli, Bali, terhitung sejak 18 Februari 2026.