Pertumbuhan permukiman, akses jalan dan kedekatan dengan fasilitas publik menjadi sejumlah faktor yang dapat meningkatkan daya tarik lahan di kawasan tersebut.

Pembeli Difasilitasi Proses SHM

Selain harga dan lokasi, proses legalitas menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian calon pembeli tanah.

Alfred mengatakan pihaknya akan membantu memfasilitasi proses sertifikat hak milik (SHM) atas nama pembeli setelah pembayaran kavling dinyatakan lunas.

Iklan

“Kami tidak mau SHM berlarut-larut. Kami pastikan setelah lunas, semua kami permudah dan fasilitasi. Dengan Rp59 juta, maka lahan tanah sah dimiliki dan sertifikat pun diberikan,” jelasnya.

Dengan harga Rp59 juta, skema pembayaran tiga tahap, akses yang dekat dengan Jalan Matani Raya, serta lokasi yang tidak jauh dari Bandara El Tari dan sejumlah perguruan tinggi, kawasan tersebut ditawarkan sebagai salah satu pilihan lahan bagi masyarakat yang ingin memiliki tanah di sekitar Kota Kupang.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi mengenai ketersediaan kavling, harga dan proses pembelian, dapat menghubungi:

Rocky: 081243667211, Susan: 082144085416, El: 082246107818. (*/adv/rnc)