Kepolisian meminta masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Penanganan perkara, kata kepolisian, dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, perlindungan korban, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan hukum yang berlaku. (rnc29)