Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dalam proses penyidikan, polisi sebelumnya telah mendata 13 anak yang diduga menjadi korban. Kepolisian menyatakan jumlah tersebut masih memungkinkan bertambah apabila terdapat korban lain yang melapor atau ditemukan dalam proses penyidikan.
Untuk menampung informasi tambahan, Polres Sumba Barat membuka Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat.
Selain proses hukum, Polres Sumba Barat juga menyiapkan langkah pemulihan bagi anak-anak yang terdampak perkara tersebut.
Pada Rabu (9/9/2026), Satreskrim Polres Sumba Barat menggelar rapat koordinasi bersama orang tua atau wali korban di Ruangan Kasatreskrim Polres Sumba Barat.
Rapat dipimpin Kasatreskrim Polres Sumba Barat AKP Helmi Wildan, dan dihadiri KBO Reskrim, Kanit PPA beserta anggota serta orang tua atau wali dari anak-anak korban.
Dalam pertemuan tersebut, polisi menyampaikan rencana pelaksanaan trauma healing untuk membantu pemulihan kondisi psikologis anak.
Dalam rencana kegiatan tersebut terdapat 14 anak yang akan mengikuti rangkaian trauma healing. Angka ini berkaitan dengan peserta yang disiapkan untuk mendapatkan pendampingan pemulihan, sementara data penyidikan sebelumnya menyebut 13 anak telah didata sebagai korban dan jumlah korban masih dapat berkembang.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan