Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sementara itu, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat.
Penyidik telah menetapkan seorang oknum guru tenaga honorer berinisial MM sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MM telah diperiksa oleh penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.
Polisi juga telah memeriksa delapan orang saksi dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti untuk membuat terang perkara tersebut.
Selain itu, penyidik mengirimkan empat korban untuk menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (VER) di RSUD Waikabubak.
Pemeriksaan juga dilakukan dari sisi psikologis. Polisi melibatkan psikolog untuk memberikan pendampingan sekaligus melakukan pemeriksaan psikologis terhadap para korban.
Hasil pemeriksaan psikologis tersebut kemudian menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli untuk melengkapi alat bukti.
Polres Sumba Barat melakukan penahanan terhadap tersangka sejak 31 Agustus 2026.
Tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Sumba Barat selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna mempercepat proses penanganan perkara.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan