“Ancaman hukuman yang kami terapkan dari dua Undang-Undang tersebut ya dengan ancaman memenuhi 12 tahun maksimal,” katanya.

Polres Sumba Barat hingga kini masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak. (rnc29)