Waikabubak, RakyatNTT.ID – Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyebut jumlah anak yang diduga menjadi korban dalam kasus yang melibatkan oknum guru honorer berinisial MM di salah satu sekolah dasar (SD) di Kota Waikabubak kini mencapai 14 orang.

Kapolres Sumba Barat AKBP Yohanis Nisa Pewali mengatakan, pihaknya masih membuka posko pengaduan untuk memberikan ruang bagi anak-anak lain yang mungkin mengalami kejadian serupa agar berani melapor.

“Bahwa terkait dengan masalah anak yang kami tangani, sekarang sudah berjumlah 14 orang. Dan kami masih tetap membuka posko pengaduan supaya anak-anak kita yang menjadi korban, supaya mereka bisa berani untuk melaporkan diri,” kata Yohanis kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).

Iklan

Menurut Yohanis, posko pengaduan tetap dibuka karena polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain maupun pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Mungkin saja bukan pelakunya oknum ini, mungkin ada pelaku lain sehingga bisa membuka aib-aib para pelaku ini sehingga anak-anak kita bisa terjaga,” ujarnya.

Yohanis juga mengimbau masyarakat, pihak sekolah, dan orangtua untuk meningkatkan perhatian terhadap anak.

Ia meminta orangtua membangun komunikasi dengan anak agar mereka tidak ragu menceritakan pengalaman yang dialami.

“Kami sudah sampaikan kepada orang tua juga supaya buka komunikasi dengan anak. Jangan diamkan anak diam sendiri, mencari pekerjaannya sendiri, bermain sendiri. Orang tua harus aktif,” kata Yohanis.

Menurut dia, perhatian orangtua diperlukan agar anak merasa aman dan dapat membuka diri ketika mengalami sesuatu yang tidak semestinya.

“Di sekolah sudah pasti dia aktif bersama gurunya, tapi di rumah jangan sampai orang tua juga pasif. Harus aktif dan bertanya dengan dia sehingga dia ada perhatian dari orang tua, dia bisa membuka diri apa yang dialami,” lanjutnya.

Terkait proses hukum terhadap MM, Yohanis mengatakan penyidik menerapkan sejumlah pasal dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk pasal yang kami kenakan dalam Undang-Undang pelecehan seksual pada anak ini, yaitu Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Yohanis.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 418 ayat (2) huruf b juncto Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ini yang kita terapkan pada oknum tersebut supaya dia bisa kena pasal berlapis untuk bisa memberatkan,” ujarnya.

Yohanis menyebut ancaman hukuman yang diterapkan terhadap tersangka berdasarkan dua undang-undang tersebut mencapai maksimal 12 tahun penjara.

“Ancaman hukuman yang kami terapkan dari dua Undang-Undang tersebut ya dengan ancaman memenuhi 12 tahun maksimal,” katanya.

Polres Sumba Barat hingga kini masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak. (rnc29)