Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Seba, RakyatNTT.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua bersama Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pelayanan pengukuran bidang tanah untuk kebutuhan Pemeriksaan Setempat (PS) dan proses eksekusi, Rabu (23/9/2026).
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung setelah rangkaian kegiatan peresmian pemugaran dan revitalisasi Zitting Plaats Pengadilan Negeri Kupang di Kabupaten Sabu Raijua.
PKS ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Egelbertus Ria Kugu, S.SiT., bersama Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Sonny Alfian Blegoer Laoemoery, S.H.
Kerja sama ini menjadi landasan koordinasi antara kedua instansi dalam memberikan dukungan teknis pertanahan, khususnya ketika perkara perdata yang ditangani pengadilan berkaitan dengan objek berupa bidang tanah.
Perkuat Koordinasi Pemeriksaan Setempat
Melalui PKS tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat maupun proses eksekusi sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Dukungan Kantor Pertanahan antara lain mencakup pengukuran bidang tanah, pencocokan kondisi fisik objek di lapangan dengan data atau dokumen pertanahan, pemetaan atau pembuatan sketsa bidang tanah, serta penyampaian hasil pengukuran dan informasi teknis pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, Pengadilan Negeri Kupang terlebih dahulu menyampaikan permohonan secara resmi kepada Kantor Pertanahan. Setelah itu, kedua pihak melakukan koordinasi mengenai waktu dan lokasi kegiatan.
Kantor Pertanahan kemudian menugaskan petugas ukur dan unsur teknis sesuai dengan kebutuhan kegiatan di lapangan.
Hasil pengukuran dalam pemeriksaan setempat dapat menjadi salah satu bahan pendukung bagi Majelis Hakim untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai letak, batas, luas, posisi hingga kondisi fisik objek tanah yang menjadi sengketa.
Namun, hasil pengukuran tersebut tidak menjadi dasar untuk menentukan kepemilikan atau penguasaan tanah.
Penentuan Hak Tetap Menjadi Kewenangan Pengadilan
Dalam kerja sama tersebut ditegaskan bahwa aspek teknis pertanahan dan kewenangan yudisial tetap memiliki batas masing-masing.
Kantor Pertanahan tidak menentukan siapa pihak yang paling berhak atas bidang tanah yang disengketakan. Penilaian terhadap alat bukti, penentuan fakta, penerapan hukum, hingga putusan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Dengan demikian, pengukuran yang dilakukan dalam rangka pemeriksaan setempat berfungsi memberikan informasi teknis mengenai objek tanah yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan perkara.
Ketentuan serupa juga berlaku dalam pelaksanaan eksekusi. Kantor Pertanahan memberikan dukungan teknis berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Apabila dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan perbedaan antara objek yang tercantum dalam putusan dengan kondisi fisik yang ditemukan, Kantor Pertanahan menyampaikan kondisi teknis tersebut kepada Pengadilan Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kantor Pertanahan Tak Menentukan Objek Eksekusi
PKS juga menegaskan batas kewenangan Kantor Pertanahan dalam proses eksekusi.
Kantor Pertanahan tidak berwenang menentukan pihak yang paling berhak terhadap objek sengketa. Instansi tersebut juga tidak menentukan, mengubah, maupun memperluas objek eksekusi yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Dukungan Kantor Pertanahan dalam konteks ini murni berada pada aspek teknis pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Egelbertus Ria Kugu, menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut.
Menurutnya, koordinasi yang jelas antara Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri akan membantu proses pemeriksaan setempat dan eksekusi berjalan lebih tertib, khususnya ketika dibutuhkan kepastian mengenai posisi serta kondisi fisik suatu bidang tanah.
Kerja sama tersebut sekaligus diharapkan dapat memperjelas mekanisme koordinasi antarinstansi ketika pengadilan membutuhkan dukungan teknis pertanahan dalam menangani perkara yang objeknya berkaitan dengan bidang tanah.
Biaya Pengukuran Masuk Kas Negara
Selain mengatur mekanisme pelayanan, PKS tersebut juga mencantumkan ketentuan mengenai pembiayaan pelayanan pengukuran.
Biaya pelayanan pengukuran dibebankan kepada pemohon atau pihak yang berperkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran dilakukan secara langsung ke kas negara. Para pihak yang terlibat dalam kerja sama tidak diperkenankan melakukan pungutan maupun pembayaran di luar ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan teknis pertanahan berjalan sesuai mekanisme administrasi dan pembiayaan yang telah ditetapkan.
Berlaku hingga September 2029
Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua dan Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang mulai berlaku sejak ditandatangani pada 23 September 2026.
PKS tersebut berlaku hingga 23 September 2029. Masa berlaku kerja sama dapat ditinjau kembali maupun diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Melalui kerja sama ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua menegaskan komitmennya memberikan dukungan teknis pertanahan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan kewenangan.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, terutama dalam pemeriksaan setempat dan proses eksekusi yang membutuhkan informasi teknis mengenai kondisi objek tanah.
Di sisi lain, kejelasan mekanisme dan batas kewenangan masing-masing instansi diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih tertib serta mendukung kepastian bagi masyarakat dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan pertanahan. (*/rs/rnc)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan