Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ketentuan serupa juga berlaku dalam pelaksanaan eksekusi. Kantor Pertanahan memberikan dukungan teknis berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Apabila dalam pelaksanaan di lapangan ditemukan perbedaan antara objek yang tercantum dalam putusan dengan kondisi fisik yang ditemukan, Kantor Pertanahan menyampaikan kondisi teknis tersebut kepada Pengadilan Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Kantor Pertanahan Tak Menentukan Objek Eksekusi
PKS juga menegaskan batas kewenangan Kantor Pertanahan dalam proses eksekusi.
Kantor Pertanahan tidak berwenang menentukan pihak yang paling berhak terhadap objek sengketa. Instansi tersebut juga tidak menentukan, mengubah, maupun memperluas objek eksekusi yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Dukungan Kantor Pertanahan dalam konteks ini murni berada pada aspek teknis pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua, Egelbertus Ria Kugu, menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut.
Menurutnya, koordinasi yang jelas antara Kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri akan membantu proses pemeriksaan setempat dan eksekusi berjalan lebih tertib, khususnya ketika dibutuhkan kepastian mengenai posisi serta kondisi fisik suatu bidang tanah.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan