GSN menegaskan organisasi tersebut tidak menempatkan diri sebagai pihak yang menentukan benar atau salahnya suatu perkara hukum.

Menurut SLD, proses pembuktian harus diserahkan kepada lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai kewenangannya.

“Prinsip kami sederhana, negara harus berjalan berdasarkan hukum. Pemerintah bekerja, masyarakat mengawasi, dan seluruh persoalan diselesaikan melalui mekanisme konstitusi,” kata SLD.

Iklan

Ia berharap seluruh proses tersebut dapat mendukung pembangunan nasional dan menjaga persatuan serta stabilitas nasional.

“Dengan begitu, pembangunan menuju Indonesia Emas 2045 dapat terus berjalan dengan tetap menjaga persatuan dan stabilitas nasional,” pungkasnya. (rnc29)