GSN juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan batas usia calon Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan tersebut tercatat dalam laman resmi MK sebagai perkara pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selain itu, MK pada 16 Januari 2024 memutus Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 yang diajukan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. Dalam perkara tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon ditolak seluruhnya.

Iklan

Menurut GSN, putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat harus dihormati dalam sistem negara hukum.

Namun, GSN juga berpandangan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak menutup ruang bagi pihak yang memiliki persoalan hukum untuk menempuh mekanisme lain yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“GSN tidak ingin demokrasi dibangun melalui kegaduhan. Kritik tentu merupakan bagian dari demokrasi, tetapi penyelesaiannya harus melalui mekanisme konstitusional dan hukum yang berlaku,” ujar SLD.

Ia mengatakan perbedaan pandangan merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, kritik, laporan, maupun tuntutan politik tetap perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan konstitusi.