Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Waikabubak, RakyatNTT.ID – Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Cabang Sumba Barat menyatakan keprihatinan serius terhadap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang oknum guru sekolah dasar di Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua GAMKI Sumba Barat, Semuel Dato Mesa, mengatakan kekerasan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan hukum, tetapi juga menyangkut kemanusiaan, pendidikan, moral, dan masa depan anak.
“Anak-anak berada dalam posisi yang rentan dan seharusnya mendapatkan rasa aman, perlindungan, pendidikan, kasih sayang, serta lingkungan yang bebas dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual,” kata Semuel saat dihubungi, Jumat (11/9/2026).
GAMKI Sumba Barat, kata Semuel, mengutuk setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak, siapa pun yang diduga menjadi pelakunya.
Menurut dia, sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh, membangun karakter, dan mempersiapkan masa depan.
Namun, Semuel menegaskan bahwa sikap tersebut tidak berarti GAMKI mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang sedang menjalani proses hukum.
“Apabila dugaan tersebut terbukti secara hukum, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak dan martabat anak serta merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan kepada seorang pendidik,” ujarnya.
GAMKI Sumba Barat meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pihak sekolah, lembaga perlindungan perempuan dan anak, serta pihak terkait lainnya memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak yang diduga menjadi korban.
Perlindungan tersebut, menurut GAMKI, harus mencakup perlindungan identitas, pendampingan hukum, pemeriksaan yang ramah anak, pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan jika diperlukan, serta pemulihan sosial dan pendidikan.
Semuel menilai pemulihan psikologis perlu menjadi perhatian utama karena dampak kekerasan seksual terhadap anak dapat berlangsung dalam jangka panjang.
“Anak korban dapat mengalami rasa takut, malu, kehilangan kepercayaan kepada orang dewasa, kecemasan, gangguan konsentrasi dan belajar, perasaan bersalah, menarik diri dari lingkungan sosial, serta trauma yang dapat mempengaruhi perkembangan dirinya,” katanya.
Terlebih, lanjut dia, apabila dugaan tersebut melibatkan seseorang yang memiliki posisi sebagai guru, kondisi itu dapat memengaruhi rasa aman dan kepercayaan anak terhadap lingkungan pendidikan.
Karena itu, GAMKI meminta pendampingan psikologis diberikan secara profesional dan berkelanjutan, bukan hanya selama proses hukum berlangsung, tetapi juga setelah perkara selesai.
Selain meminta perlindungan terhadap korban, GAMKI Sumba Barat juga mendukung aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, independen, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
GAMKI meminta proses hukum tidak dilemahkan atau dipengaruhi tekanan dari pihak mana pun apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Di sisi lain, GAMKI tetap menyerahkan pembuktian mengenai bersalah atau tidaknya pihak yang diduga terlibat kepada proses hukum yang sah.
GAMKI Sumba Barat juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Barat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di satuan pendidikan.
Evaluasi tersebut mencakup mekanisme pencegahan kekerasan seksual, sistem pengaduan dan pelaporan, pengawasan terhadap tenaga pendidik dan kependidikan, serta mekanisme penanganan laporan yang cepat dan ramah anak.
GAMKI juga meminta pihak sekolah memastikan anak-anak yang diduga menjadi korban tetap memperoleh hak pendidikan tanpa diskriminasi, pengucilan, perundungan, maupun stigma.
Sementara itu, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumba Barat.
Polisi telah menetapkan seorang guru tenaga honorer berinisial MM sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MM diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.
Penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Selain itu, empat anak telah menjalani pemeriksaan Visum et Repertum (VER) di RSUD Waikabubak.
Polisi juga melibatkan psikolog untuk memberikan pendampingan dan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban.
Tersangka telah ditahan sejak 31 Agustus 2026 selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi sebelumnya telah mendata 13 anak yang diduga menjadi korban. Jumlah tersebut masih dapat bertambah apabila terdapat korban lain yang melapor atau ditemukan dalam proses penyidikan.
Polres Sumba Barat juga membuka Posko Pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat untuk menerima informasi tambahan terkait perkara tersebut.
Polres Sumba Barat juga menyiapkan trauma healing bagi anak-anak yang terdampak perkara tersebut.
Rencana itu dibahas dalam rapat koordinasi bersama orang tua atau wali korban di Ruangan Kasatreskrim Polres Sumba Barat, Rabu (9/9/2026).
Kasatreskrim Polres Sumba Barat AKP Helmi Wildan mengatakan trauma healing disiapkan sebagai bentuk pendampingan terhadap anak-anak yang terdampak.
“Trauma healing ini merupakan bentuk kepedulian dan pendampingan kami terhadap anak-anak yang menjadi korban. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan ruang yang aman, nyaman, serta dukungan yang dibutuhkan dalam proses pemulihan,” kata Helmi.
Rangkaian kegiatan pemulihan meliputi pelayanan psikologis, pelayanan kesehatan, kegiatan bermain dan bernyanyi, pemberian hadiah, serta kegiatan pendidikan.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan nama, foto, maupun informasi pribadi anak-anak yang diduga menjadi korban.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga privasi dan mencegah anak kembali mengalami tekanan atau stigma akibat perkara yang sedang diproses. (rnc29)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan