Polisi sebelumnya mencatat sedikitnya 13 anak sebagai korban dalam perkara tersebut. Namun, dalam perkembangan penanganan dan pendampingan korban, Polres Sumba Barat menyiapkan kegiatan trauma healing bagi 14 anak.

Kepolisian juga membuka posko pengaduan di Kantor Satreskrim Polres Sumba Barat untuk menerima informasi apabila masih terdapat korban atau informasi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Polisi menyatakan jumlah korban masih dapat bertambah karena proses penanganan perkara masih berlangsung.

Selain proses hukum, Polres Sumba Barat menyiapkan langkah pemulihan bagi anak-anak yang menjadi korban.

Sebagai langkah awal, Satreskrim Polres Sumba Barat menggelar rapat koordinasi bersama orang tua atau wali korban pada Rabu (9/9/2026).

Pertemuan tersebut dipimpin Kasatreskrim Polres Sumba Barat AKP Helmi Wildan, dan dihadiri KBO Reskrim, Kanit PPA beserta anggota serta para orang tua atau wali dari 14 anak.

Dalam pertemuan itu, polisi menjelaskan rencana pelaksanaan trauma healing sebagai bagian dari upaya membantu pemulihan kondisi psikologis anak-anak.

“Trauma healing ini merupakan bentuk kepedulian dan pendampingan kami terhadap anak-anak yang menjadi korban. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan ruang yang aman, nyaman, serta dukungan yang dibutuhkan dalam proses pemulihan,” kata Helmi Wildan sebagaimana dilansir dari Tribrata News NTT.