Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Tambahan tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp35.030.354.000 dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp1.376.680.000.
Dengan demikian, total tambahan anggaran yang diterima mencapai Rp36.407.034.000.
Bupati Paulus menegaskan, tambahan anggaran tersebut tidak boleh digunakan secara bebas. Pengelolaannya harus dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurutnya, setiap tambahan anggaran harus diarahkan untuk membiayai kebutuhan prioritas serta menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat Rote Ndao.
Tiga Raperda Ikut Dibahas
Selain perubahan APBD 2026, DPRD Rote Ndao bersama pemerintah daerah juga membahas tiga Raperda penting.
Ketiga Raperda tersebut meliputi:
- Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
- Raperda tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
Ketiga regulasi tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan, penanggulangan bencana, peningkatan kualitas permukiman, serta pengelolaan kawasan perbatasan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan