Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut Alfret, perubahan APBD diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi daerah selama tahun anggaran berjalan.
Penyesuaian dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal APBD, termasuk adanya perubahan kebutuhan alokasi belanja maupun penyesuaian terhadap sumber dan penggunaan pembiayaan.
“Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, ini menjadi momen strategis untuk memberikan landasan hukum atas pengelolaan anggaran, sehingga rumusan kebijakan dalam anggaran induk 2026 dapat terlaksana sesuai harapan,” ujar Alfret.
Ia menekankan pentingnya pembahasan yang konstruktif antara lembaga legislatif dan eksekutif agar perubahan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat.
Rote Ndao Dapat Tambahan Anggaran Rp36,4 Miliar
Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk menyampaikan bahwa kondisi fiskal daerah masih menghadapi tantangan akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menetapkan skala prioritas dalam mengalokasikan anggaran agar setiap rupiah yang tersedia memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Meski demikian, Pemkab Rote Ndao memperoleh tambahan alokasi anggaran yang cukup signifikan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan