Setelah ditangkap, PPK dibawa ke Polres SBD dan diserahkan kepada Unit PPA Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi belum menemukan kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Berdasarkan keterangan terduga pelaku, kayu tersebut telah dibuang ketika dirinya melarikan diri setelah kejadian.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang yang diduga menjadi alat dalam penganiayaan tersebut.

“Tim akan terus berupaya mencari barang bukti berupa kayu tersebut sesuai pengakuan terduga pelaku,” kata Yakobus.

Polisi juga menerima informasi dari masyarakat bahwa PPK sebelumnya diduga mengalami gangguan kejiwaan.

Namun, kondisi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai kondisi kejiwaan ataupun pertanggungjawaban hukum terduga pelaku.

Penyidik berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap PPK oleh dokter psikiater.

Selain itu, polisi akan memeriksa terduga pelaku dan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi juga masih mendalami kronologi lengkap dan motif penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.