Bupati bahkan menegaskan tidak ingin wilayah Sumba Barat dimanfaatkan sebagai jalur transit bagi hewan yang tidak memiliki dokumen resmi.

“Jangan sampai ada unsur pegawai yang terlibat dalam persoalan seperti ini. Saya tidak mau Kabupaten Sumba Barat menjadi tempat transit hewan gelap,” tegasnya.

Blanko KTP Hewan Ditarik

Sebagai langkah pengendalian dan evaluasi, Bupati meminta seluruh blanko KTP hewan ditarik kembali mulai Kamis (3/9/2026).

Iklan

Penarikan tersebut dilakukan untuk menata kembali sistem administrasi sekaligus memperketat pengawasan terhadap penerbitan dokumen identitas ternak.

Bupati juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku perdagangan hewan yang selama ini diduga melakukan pengiriman ternak ke luar daerah tanpa memenuhi ketentuan.

“Saudagar-saudagar hewan yang selalu bermain-main dengan hewan untuk dikirim keluar daerah secara tidak prosedural, sikat saja. Semua harus mengikuti aturan,” tandas Yohanis.

Hewan dari Luar Daerah Wajib Bawa Dokumen Asal

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumba Barat G. Umbu Yapu Ndapamede, S.Pt., menegaskan setiap hewan yang berasal dari luar Kabupaten Sumba Barat dan hendak melakukan perubahan atau penggantian KTP hewan wajib membawa dokumen identitas dari daerah asal.