Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah yang merencanakan pembentukan Peraturan Daerah (Ranperda) maupun Peraturan Bupati (Ranperbup) Tahun 2027 segera menyampaikan usulan kepada Bupati melalui Bagian Hukum Setda Sabu Raijua.

Usulan tersebut harus disampaikan paling lambat 12 September 2026 menggunakan format yang telah ditentukan. Perangkat daerah yang telah mengusulkan Ranperda Tahun 2026 tetapi belum ditetapkan menjadi Perda juga diminta kembali menyampaikan datanya.

Selain itu, seluruh perangkat daerah diminta mempercepat penyampaian dokumen Anjab dan ABK Tahun 2026 serta menyesuaikan nomenklatur jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Iklan

Bupati: e-Kinerja Jangan Sekadar Administrasi

Krisman memberikan perhatian khusus terhadap penyelesaian e-Kinerja ASN. Seluruh ASN diwajibkan menyusun dan melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui aplikasi e-Kinerja BKN.

Pelaporan dan penilaian kinerja bulanan harus diselesaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara e-Kinerja tahunan final harus diselesaikan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Namun, Bupati mengingatkan agar e-Kinerja tidak sekadar menjadi kewajiban administratif.

“Semua hal yang dikerjakan dan dilakukan oleh ASN harus sinkron dengan visi dan misi. Kalau tidak ada kaitannya dengan visi dan misi, tidak perlu. Kita harus fokus pada apa yang menjadi visi dan misi kita,” tegas Krisman.