Yeanes mencontohkan pemilik bernama Umar Kiah yang disebut memiliki lima unit alat tangkap dan memperoleh rekomendasi. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan adanya alat dan mesin yang rusak sehingga tidak beroperasi.

“Ada alat tangkap, tetapi mesinnya rusak. Otomatis tidak beroperasi, namun setiap bulan rekomendasi selalu keluar,” ungkap Yeanes.

Temuan tersebut menjadi perhatian karena rekomendasi BBM semestinya didasarkan pada persyaratan dan kondisi penerima sesuai ketentuan yang berlaku.

Iklan

Dinas Lakukan Uji Petik setelah Isu Mencuat

Selviana C. Daepanie mengakui sebelumnya rekomendasi diterbitkan berdasarkan dokumen yang diserahkan oleh pemohon.

Namun, setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan jual beli rekomendasi BBM bersubsidi serta rekomendasi bagi nelayan yang tidak memiliki perahu, Dinas Perikanan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen yang belum memenuhi persyaratan tertentu.

“Setelah viral pemberitaan mengenai jual beli rekomendasi terkait bahan bakar subsidi bagi nelayan serta rekomendasi tanpa perahu, baru kami ketahui bahwa rekomendasi yang kami keluarkan memang tidak dilengkapi syarat izin berlayar serta surat E-BKP,” kata Selviana.